Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi mengumumkan tarif batas bawah dan atas bagi taksi online. Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017.
Tarif baru yang telah ditetapkan juga berlaku per 1 Juli 2017 untuk seluruh perusahaan taksi online yang beroperasi di Indonesia